Kompassantri - Pada Agustus 2025 lalu, ramai aksi pemusnahan ikan sapu-sapu di beberapa daerah karena dianggap hama invasif yang merusak ekosistem sungai. Beberapa pemda + komunitas bahkan bikin lomba tangkap lalu dibunuh massal dan dibuang.
*Ini yang jadi sorotan MUI:
1. *Prinsip Fikih Lingkungan
MUI melalui Komisi Fatwa mengingatkan soal hifzhul bi’ah– menjaga lingkungan. Membunuh hewan, meski hama, tetap ada adabnya dalam Islam. Tidak boleh _ta’dzib_ atau menyiksa.
2. *Teguran utamanya:
- *Cara pemusnahan: MUI menegur pemusnahan dengan cara dibanting, dijemur hidup-hidup sampai mati, atau dibuang ke darat massal. Itu dianggap menyiksa hewan.
- *Pemborosan: Ikan sapu-sapu sebenarnya bisa dimanfaatkan. MUI menyarankan diolah jadi pakan ternak, pupuk organik, atau kerupuk kulit ikan. Membuang sia-sia bertentangan dengan prinsip tidak _israf_.
- *Niat baik, cara salah Memberantas spesies invasif boleh, bahkan dianjurkan kalau merusak. Tapi caranya harus _ihsan_ – baik dan tidak menyiksa.
3. Solusi yang disarankan MUI & KLHK:
- Sembelih/ matikan cepat dengan cara yang meminimalkan penderitaan.
- Manfaatkan bangkainya, jangan dibuang.
- Koordinasi dengan dinas perikanan untuk pengendalian yang terukur, bukan lomba brutal.
*Intinya: MUI tidak melarang basmi ikan sapu-sapu karena memang invasif. Yang ditegur itu _metode pemusnahannya_ yang dianggap kejam dan mubazir.
Ini kasus serupa kayak teguran MUI dulu soal pemusnahan kucing liar atau anjing liar – boleh dikendalikan, tapi harus beradab.
RSS Feed
Twitter
April 22, 2026
santrikids