Kamis, 27 Agustus 2026

Pimpinan DPR RI Bagi Tugas di Rapur dan Audiensi dengan Pendemo, Puan Kembali Tegaskan DPR Terbuka dengan Aspirasi Rakyat

Kompassantri, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan DPR terbuka dengan aspirasi masyarakat. Hal ini menyusul kehadiran Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Hal ini disampaikan Puan saat dimintai tanggapan pewarta mengenai Botok bersama sejumlah perwakilan pendemo yang diterima masuk ke DPR. Bahkan Botok dkk ikut menyaksikan Rapat Paripurna dari balkon ruang rapat ketika agenda pembacaan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.

Botok sendiri mengaku dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR untuk bertemu di dalam kompleks parlemen. Setelah mendengarkan pembacaan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR, Botok bersama perwakilan pendemo lainnya lalu melakukan audiensi secara khusus dengan pimpinan DPR.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara Puan dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melanjutkan memimpin Rapat Paripurna dalam waktu bersamaan dengan audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan pendemo.

Terkait hal ini, Puan menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat namun perlu mengikuti prosedur yang ada.

“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.

Puan menjelaskan, aspirasi dapat diterima melalui berbagai cara. Bisa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, lalu bisa melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, termasuk dipersilakan hadir dalam Rapat Paripurna.

“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” jelas Puan.

Sementara mengenai Puan yang tidak mengikuti audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan massa pendemo, Puan mengungkap hal itu merupakan pembagian tugas yang biasa dijalankan di DPR sehingga semua fungsi dan tugas DPR dapat dijalankan dengan baik. 

Saat audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih berjalan sehingga Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati tetap berada di Ruang Rapat Paripurna untuk memimpin jalannya sidang. Sebelum audiensi berlangsung, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. 

“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya,” imbuh Puan.

Seperti diketahui, Botok dkk dipersilakan mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspirasi yang dibawa AMPB dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Selain laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR hari ini juga memiliki sejumlah agenda yaitu pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keungannya.

Rapat Paripurna juga beragendakan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dokumen laporan Baleg ini diterima oleh Puan dalam Rapat Paripurna.

Lalu pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pegawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah pengesahan RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.

Selain Rapat Paripurna dan audiensi dengan kelompok masyarakat, DPR pun hari ini memiliki banyak agenda. Di antaranya seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan pihak Kementerian Keuangan, dan RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.

Tak hanya itu, DPR hari ini juga memiliki agenda Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan untuk membahas Evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera, dan membahas penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa tenaga medis dan tenaga Kesehatan.

Selasa, 25 Agustus 2026

Setahun Curi Motor Jamaah Masjid, 2 Pelaku Curanmor Diciduk

Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk
Kompassantri, TANGERANG — Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh akhirnya terbongkar. Dua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial. Rabu (26/8/2026). 

Kedua pelaku yang diamankan yakni MF (33) yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi dan CW (48) sebagai eksekutor atau pemetik motor.

Mereka ditangkap pada Kamis Pagi (20/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan bermula dari maraknya kasus pencurian motor yang menyasar parkiran masjid pada waktu Subuh.

"Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin," ujar Susida.

Saat itu, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke kawasan Larangan.

Pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, aksi pencurian tidak terjadi karena jamaah telah membubarkan diri dari area parkiran.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Kedua pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor yang digunakan.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, antara lain mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya.

Polisi juga menyita satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun.

Sasarannya bukan hanya parkiran masjid, tetapi juga kawasan perumahan dan kontrakan. Para pelaku biasanya beraksi pada dini hari hingga pagi.

"Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu," kata Susida.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Polisi telah melakukan pengembangan ke wilayah Karawang untuk mencari penadah. Namun, penadah yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Sementara itu, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi-lokasi pencurian lainnya, termasuk di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.

"Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujar Eko.

Saat ini kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Senin, 24 Agustus 2026

LAZISNU–JPZIS Nurul Iman Salurkan Beasiswa Berprestasi di MI Al-Ikhlas Leuwinanggung

DEPOK* – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang bertepatan dengan Senin, 24 Agustus 2026, LAZISNU Kota Depok bersama JPZIS Nurul Iman menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan melalui penyaluran Beasiswa Berprestasi kepada siswa-siswi MI Al-Ikhlas, Leuwinanggung, Tapos, Depok.

Penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis oleh pengurus LAZISNU Kota Depok, Kepala MI Al-Ikhlas, dan Ketua JPZIS Nurul Iman kepada para siswa-siswi berprestasi. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan di tengah rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan madrasah.

Ketua JPZIS Nurul Iman LAZISNU Kota Depok, *Chaerul Anwar, S.Pd.*, menyampaikan bahwa program beasiswa ini merupakan bentuk apresiasi kepada para siswa yang menunjukkan prestasi dalam bidang akademik maupun keagamaan.

“Sebagai siswa-siswi, kalian harus rajin belajar agar menjadi anak yang saleh dan salehah. Menuntut ilmu merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim,” ujar Chaerul yang akrab disapa *Pak Ilul* oleh para siswa.

Ia juga mengajak para siswa menjadikan peringatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi sebagai momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW.

“Peringatan Maulid ini menjadi momentum untuk mencontoh *uswatun hasanah* dari Rasulullah SAW, khususnya dalam ketekunan belajar, akhlak mulia, dan kelembutan hati,” tambahnya.

Beasiswa diberikan kepada siswa-siswi berprestasi dari kelas 1 hingga kelas 6 yang mendapatkan predikat *“Bintang Kelas”*. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada para siswa dalam kategori Beasiswa Berprestasi Kelas Tahfidz*sebagai bentuk penghargaan atas kesungguhan mereka dalam menghafal Al-Qur’an.

“Kami berharap beasiswa ini dapat menambah semangat belajar siswa-siswi MI Al-Ikhlas. Ini adalah bentuk apresiasi dan bukti bahwa setiap usaha dalam belajar tidaklah sia-sia,” jelas Chaerul.

Sementara itu, *Hj. Nida*, Kepala MI Al-Ikhlas, menyampaikan apresiasi kepada LAZISNU Kota Depok dan JPZIS Nurul Iman atas terselenggaranya program tersebut.

“Kolaborasi ini sangat berarti bagi kami dan menjadi dorongan positif bagi seluruh keluarga besar MI Al-Ikhlas. Semoga amal baik ini, khususnya kepada seluruh donatur dan para munfiq, mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT,” tuturnya.

Program beasiswa ini menjadi bagian dari komitmen LAZISNU Kota Depok dan JPZIS Nurul Iman dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memberikan motivasi kepada generasi muda agar terus berprestasi, mencintai ilmu, dan memiliki akhlak yang baik.

Melalui kolaborasi bersama lembaga pendidikan, LAZISNU Kota Depok berharap gerakan kepedulian terhadap pendidikan dapat terus berkembang sehingga semakin banyak siswa yang mendapatkan dukungan untuk meraih prestasi dan mewujudkan cita-citanya.

*Semoga beasiswa ini menjadi keberkahan bagi para penerima, keluarga, madrasah, serta seluruh donatur dan munfiq yang telah mendukung program pendidikan LAZISNU Kota Depok.*

Kamis, 20 Agustus 2026

Jual Tramadol dan Eximer, Pria di Kosambi Diciduk Polisi, 1.346 Butir Obat Disita

Dagangan 1.346 Butir Obat Keras Berujung Bui
kompassantri, TANGERANG — Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.346 butir obat, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer. Jumat (21/8/2026). 

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, pada Rabu Malam (19/8/2026). 

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy sebelum mengamankan tersangka.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.