JAKARTA, Kompassantri.Online – Komisi X DPR RI mengirimkan sinyal kuat kepada Pemerintah untuk segera merombak skema pengupahan tenaga pendidik di Indonesia. Dalam pernyataan terbaru, otoritas legislatif bidang pendidikan ini mendesak agar standar kesejahteraan guru ditetapkan secara khusus di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa menyamakan gaji guru dengan upah minimum buruh atau tenaga administratif umum adalah kekeliruan logika kebijakan. Menurutnya, guru merupakan profesi strategis yang memikul beban besar dalam menentukan mutu generasi mendatang.
Bukan Sekadar Upah, Tapi Pengakuan Profesi
"Guru adalah fondasi utama pendidikan. Kita harus memastikan mereka menerima standar minimal yang layak, dan itu seharusnya jauh lebih tinggi dari sekadar upah minimum," tegas Hetifah di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Politisi ini menekankan bahwa kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan dua instrumen lain: kompetensi dan perlindungan. Ia mendorong sistem sertifikasi yang lebih masif sebagai pintu masuk bagi guru untuk mendapatkan pengakuan profesi sekaligus peningkatan pendapatan secara sistematis.
"Ilmu pengetahuan terus berkembang. Peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti di awal pendidikan profesi saja, tapi harus berkelanjutan," tambahnya.
Stop Kriminalisasi, Perkuat Perlindungan Profesi
Selain isu finansial, Komisi X menyoroti rapuhnya posisi hukum para pendidik saat ini. Banyaknya laporan mengenai guru yang merasa tidak aman atau bahkan dikriminalisasi saat menjalankan tugas kedisplinan menjadi perhatian serius. Hetifah meminta adanya keseimbangan hukum yang melindungi guru sekaligus menjamin keamanan peserta didik.
Vokalitas Anggaran: "Naikkan Saja, Negara Takkan Rugi"
Senada dengan Hetifah, anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik pedas terhadap kerumitan birokrasi yang seringkali menghambat hak-hak guru, terutama guru honorer di sekolah swasta.
Adian mendesak pemerintah untuk berhenti terjebak dalam perdebatan administratif yang berlarut-larut terkait kenaikan gaji. Bagi Adian, investasi pada kesejahteraan guru adalah investasi dengan imbal hasil tertinggi bagi sebuah bangsa.
"Tidak usah banyak perdebatan, naikkan saja gajinya. Negara tidak akan rugi, bangsa ini tidak akan rugi kalau gaji guru naik setinggi-tingginya," cetus Adian dengan nada lugas.
Ia mengingatkan bahwa substansi dari mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh kalah oleh urusan prosedural. Negara harus hadir melalui regulasi dan kesiapan anggaran yang konkret sebagai bentuk nyata keberpihakan pada pilar pembangunan manusia.
Analisis Redaksi: Langkah Komisi X ini menandai tekanan politik baru di tahun 2026 agar sektor pendidikan tidak lagi hanya menjadi komoditas retorika, melainkan prioritas anggaran yang mencerminkan martabat guru sebagai pilar peradaban.
Social Plugin