Desa, sebagai unit terkecil pemerintahan, kini menanggung beban kelembagaan yang makin berat dengan adanya dua entitas ekonomi, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keduanya memiliki tujuan mulia yang serupa, namun justru di situ letak problemnya.
*MASALAH UTAMA:
- Tumpang Tindih Fungsi_: BUMDes dan KDMP memiliki fungsi ekonomi yang sama, namun tanpa koordinasi yang jelas, sehingga menimbulkan kompetisi antarlembaga.
- Legitimasi Pembentukan_: Pembentukan KDMP menjadi syarat mutlak penyaluran Dana Desa, sehingga desa-desa terpaksa membentuk koperasi tanpa kesiapan kelembagaan dan sumber daya.
- Risiko Fragmentasi Ekonomi_: Kehadiran dua lembaga ekonomi formal dapat menimbulkan distorsi ekonomi mikro, seperti duplikasi biaya tetap dan crowding-out terhadap sektor swasta mikro.
*SOLUSI:
- _Regulasi Turunan_: Pemerintah perlu menerbitkan regulasi turunan yang memetakan diferensiasi fungsi antara BUMDes dan KDMP.
- Standar Kualitas Kelembagaan_ Semangat percepatan kuantitatif harus diimbangi dengan standar kualitas kelembagaan yang ketat.
- Perkuat BUMDes: Fokus mengembangkan BUMDes yang sudah ada, bukan membentuk lembaga baru.
-Prinsip Sukarela Koperasi: Kembalikan prinsip sukarela koperasi, bukan karena tekanan syarat administrasi. ¹ ²
Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk mengatasi masalah tumpang tindih BUMDes dan KDMP, serta memperkuat perekonomian desa.
RSS Feed
Twitter
April 02, 2026
santrikids