Rabu, 01 April 2026

Halal bihalal, Sebuah Tradisi Masyarakat Muslim di Indonesia


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal diartikan hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan yang biasa diadakan oleh sekelompok orang dalam sebuah tempat. Halal bihalal bisa juga diartikan  suatu tradisi berkumpulnya sekelompok orang Islam di Indonesia untuk saling memaafkan satu sama lain yang biasanya dilaksanakan pada bulan Syawwal saat atau setelah hari raya ‘Idul fitri. 
  
Halal bihalal merupakan kegiatan bermaaf-maafan disertai niat merajut tali silaturahmi dalam menghubungkan ikatan kasih sayang, cinta kasih, dan persaudaraan, agar terciptanya hubungan yang harmonis antar sesama. Terlebih melalui adanya tradisi ḥalal biḥalal, seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dapat memanfaatkan tradisi tersebut untuk saling bermaaf-maafan. 

Halal bihalal di Indonesia pertamakali dipelopori oleh K.H. Abdul Wahab Chasbullah, pada tahun 1948 yang saat itu menjadi Rais 'Aam PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), sebagai jalan keluar meredakan ketegangan politik antar tokoh bangsa. Istilah halal Bihalal ini di sarankan kepada presiden Soekarno agar sillaturahmi menjadi momen saling memaafkan. Akhirnya ketika ‘Idul fitri semua tokoh politik di undang oleh presiden Soekarno,  duduk bersama saling memaafkan, yang menandakan sebagai babak baru dalam merajut persatuan bangsa. 

Di dalam acara halal bihalal, bersalam-salaman merupakan aktivitas untuk menyambung dan mempererat tali persaudaraan sekaligus membebaskan semua kesalahan yang berhubungan dengan manusia. Disamping itu, ditinjau dari segi fiqih makna halal bihalal adalah menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa, menjadi halal sebab saling ridho. Hal tersebut dapat tercapai bila dipenuhi syarat-syarat lainnya, yaitu, taubat, yang dibuktikan dengan menyesali perbuatan buruk yang sudah dilakukannya, untuk tidak diulangi lagi, dan meminta maaf terhadap sesama, atau orang yang disakiti.

Adapun manfaat dari halal bihalal itu sendiri adalah:
1) Menyebarkan rasa kebahagiaan dan menciptakan persatuan

Halal bihalal mengajak setiap orang untuk menyebarkan rasa kebahagiaan di hari idul fitri kepada orang-orang di sekitar, sehingga halal bihalal tidak hanya sekedar saling memaafkan saja, akan tetapi juga untuk menciptakan kondisi persatuan. Sehubungan hal tersebut, halal bihalal tidak hanya sekadar ritual keagamaan semata, namun lebih jauh,  halal bihalal juga merupakan tradisi kemanusiaan dan kebangsaan yang baik yang harus kita jaga.

2) Mempererat tali persaudaraan dan menghapus rasa benci, dendam dan iri hati
Halal bihalal dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim, sebab setiap halal bihalal kita akan bertemu dengan sesama muslim untuk saling memaafkan, saling mendoakan, agar hubungan terhadap sesama tersebut menjadi lebih baik dan lebih erat.

Terdapat hadits Rasulullah Saw, berkenaan anjuran untuk menyambung tali silaturahmi sebagai berikut:
مَنْ كَانَ يُؤْ مِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ 
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka sambunglah tali persaudaraan” (HR Bukhari).

Hadits tersebut menjelaskan kepada kita bahwa ciri keimanan kepada Allah dan hari Akhir adalah  menyambung tali persaudaraan yang dikembangkan dalam kehidupan, agar manusia selalu menjalin hubungan yang harmonis terhadap sesamanya.

Setelah saling memaafkan, dendam, benci, dan iri hati dalam diri, akan sirna dengan sendirinya yang dapat melegakan diri setiap orang. Dikarenakan, memaafkan segala kesalahan orang lain terhadap diri, baik yang disengaja maupun tidak disengaja dapat menghilangkan penyakit hati seperti, benci, dendam, iri dan dengki. Ketika hati sudah terbebas dari sifat yang demikian, maka yang akan hadir di dalam dirinya adalah sebuah ketenangan dan kedamaian batin.

Oleh : Dede Hafityudin, S.Th.I., M.Pd (Ketua Pergunu PAC Kecamatan Gunung putri, Kab. Bogor)