Selasa, 31 Maret 2026

Menteri Ekraf: Hormati Proses Hukum, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

*KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF

*Kementerian Ekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang

*Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

*Jakarta, 30 Maret 2026* – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memberikan tanggapan resmi terhadap kasus pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang melibatkan pegiat ekonomi kreatif. Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif.

Hal itu disampaikan Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam konferensi pers bersama asosiasi pegiat ekraf di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Senin (30/3).

Menteri Ekraf juga menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekonomi kreatif guna merumuskan langkah pedoman yang lebih komprehensif. Pasalnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang pesat.

“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujarnya.

Kementerian Ekraf, lanjut Menteri Ekraf, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.

Menteri Ekraf juga menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap isu ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” ujar Menteri Ekraf.

Hadir dalam konferensi pers, tiga asosiasi industri kreatif yakni Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI). Mereka menilai kasus ini merupakan refleksi dari persoalan yang lebih luas dalam ekosistem Ekonomi kreatif nasional. Mereka menekankan perlunya pembenahan sistemik, khususnya dalam aspek penilaian dan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif yang tidak selalu bersifat kasatmata.

Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma berharap adanya acuan jasa industri kreatif ke depan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kami dari APFI memberikan apresisasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ekraf karena ini perlu untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif. Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi, sebenarnya sudah dilakukan yang namanya sosialisasi E-Katalog sebagai salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai acuan jasa industri kreatif dan tadi Pak Menteri juga sudah menyampaikan itu akan segera dirampungkan,” jelas Ridha.

Sementara itu, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) mengungkapkan, Kementerian Ekraf telah memfasilitasi aspirasi pegiat usaha ekonomi kreatif dari sektor foto, video serta dokumentasi. 

"Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ungkap Eppstian Syah As'ari selaku Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI).  

Kementerian Ekraf juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah mendorong pegiat ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik yang tersedia guna memperoleh pendampingan sejak dini.

Melalui sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan komunitas, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, adaptif, dan berdaya saing. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi jutaan pegiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Ridha Kusumabrata dan Ketua Umum Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID) Rizki Trestianto.

Hadir pula Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Agus Sarjono, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi, Media dan Pelayanan Publik Renanda Bachtar, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual M. Fauzi, Kepala Biro Hukum SDM dan Organisasi M. Nurul Huda, serta Kepala Biro Komunikasi Kiagoos Irvan Faisal.

*Kiagoos Irvan Faisal*
*Kepala Biro Komunikasi*
*Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi*

Untuk informasi terkini terkait Kementerian Ekonomi Kreatif, 
kunjungi https://ekraf.go.id/news.