Disunahkan membalikkan tangan (menjadikan punggung tangan ke atas langit) setiap doa yang mengandung "menghilangkan musibah". Seperti yang di terangkan Syeh Zainudin Al-Malibari:
وحيث دعا لتحصيل شئ، كدفع بلاء عنه في بقية عمره، جعل بطن كفيه إلى السماء. أو لرفع بلاء وقع به جعل ظهرهما إليها.
"Jikalau seorang berdoa untuk menghasilkan sesuatu seperti menolak bencana di sisa umurnya, maka bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke langit, atau untuk menghilangkan bencana, maka bagian luar dari telapak tangan diarahkan ke langit."
APAKAH TIDAK MEMBATALKAN SHALAT?
Tentu tidak....! Setiap gerakan yang diajarkan Nabi tidak membatalkan shalat karena gerakan yang membatalkan shalat adalah gerakan-gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dan tidak diajarkan Nabi SAW. Syeh Abu Bakar Syatha mensyarah dan menguatkan pendapat Syeh Zainudin Al-Malibari diatas:
(وقوله: جعل ظهرهما إليها) أي يسن له ذلك. وقضيته أنه يجعل ظهرهما إلى السماء عند قوله: وقنا شر ما قضيت. الخ... والحكمة في جعل ظهرهما إليها عند ذلك أن القاصد دفع شئ يدفعه بظهور يديه، بخلاف القاصد حصول شئ فإنه يحصله ببطونهما.
“Yang disunahkan menjadikan punggung kedua telapak tangannya kelangit dalam setiap doa yang mengandung ‘menghilangkan musibah’ seperti pada kalimat:"
وقنا شر ما قضيت
Hikmah menjadikan punggung telapak tangan mengarah ke langit ketika itu adalah orang yang melakukannya berharap menolak sesuatu dengan punggung telapak tangannya sebagaimana orang yang menginginkan sesuatu maka ia menadahkan (membuka kedua telapak) tangannya.
(I'anatut Thalibin 1/159)